• Jl. Kampus Pertanian
  • (0431) 838858
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Rencana Strategis
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Leaflet
    • Prosiding
    • Brosur
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • LAYANAN
Thumb
141 dilihat       13 Januari 2026

Menko Pangan Apresiasi Terobosan Mentan Amran Turunkan Harga Pupuk Bersubsidi 20 Persen

Selasa, 13 Januari 2026

Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan memberikan pujian atas terobosan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dan Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) dalam reformasi tata kelola pupuk bersubsidi yang berhasil menurunkan harga pupuk hingga 20 persen tanpa menambah anggaran subsidi negara. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah bersejarah dan berdampak langsung bagi petani.

“Ini kabar gembira. Ini terobosan Mentan dan Dirut Pupuk. Luar biasa dengan subsidi tetap harga bisa turun 20 persen,” kata Menko Zulhas usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pangan, Jakarta, Senin (12/1/2026).

Menko Pangan Zulhas menjelaskan bahwa penurunan harga pupuk subsidi ini terjadi tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah tetap mempertahankan besaran subsidi pupuk, namun melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem dan regulasi, sehingga penyaluran pupuk menjadi lebih efisien, transparan, dan tepat sasaran.

Harga pupuk urea bersubsidi kemasan 50 kilogram yang sebelumnya berada di kisaran Rp112.500 kini turun menjadi sekitar Rp90.000. Penurunan harga tersebut berlaku untuk seluruh jenis pupuk bersubsidi.

“Baru pertama kali terjadi selama pemerintahan Republik Indonesia pupuk turun. Turunnya enggak sedikit, 20 persen. Jadi misalnya itu urea 50 kilogram Rp112.500 sekarang Rp90.000. Turun 20 persen seluruh pupuk subsidi,” jelas Menko Zulhas.

Lebih lanjut, Menko Pangan Zulhas menilai bahwa reformasi kebijakan pupuk yang diinisiasi Kementerian Pertanian juga memungkinkan pembangunan hingga tujuh pabrik pupuk baru dalam lima tahun. Perubahan skema dari sistem cost plus menjadi market to market dinilai mampu meningkatkan efisiensi dan mendorong daya saing.

Reformasi kebijakan pupuk yang diinisiasi Kementerian Pertanian juga membuka peluang pembangunan hingga tujuh pabrik pupuk baru dalam lima tahun ke depan. Perubahan skema tata kelola dari sistem cost plus menjadi market to market dinilai mampu meningkatkan efisiensi industri sekaligus memperkuat daya saing nasional.

“Kalau cara membangunnya seperti ini, Indonesia akan maju. Harga pupuk turun, petani untung, dan industri pupuk bisa berkembang,” tegas Menko Pangan.

Seperti diketahui, untuk pertama kalinya dalam sejarah program pupuk bersubsidi, Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk hingga 20 persen, berlaku mulai 22 Oktober 2025. Penurunan harga ini sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan penurunan harga pupuk merupakan bagian dari arahan langsung Presiden Prabowo untuk memastikan pupuk bersubsidi tersedia tepat waktu, tepat jumlah, dan terjangkau oleh petani.

“Ini adalah terobosan Bapak Presiden, tonggak sejarah revitalisasi sektor pupuk. Bapak Presiden Prabowo memerintahkan agar pupuk harus sampai ke petani dengan harga terjangkau. Tidak boleh ada keterlambatan, tidak boleh ada kebocoran. Kami langsung menindaklanjuti dengan langkah konkret: merevitalisasi industri, memangkas rantai distribusi, dan menurunkan harga 20 persen tanpa menambah subsidi APBN,” kata Mentan Amran di Jakarta pada Rabu (22/10/2025) lalu.

Sumber:

https://www.pertanian.go.id/

Prev Next

- DS Wibowo


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    BBRMP Sulawesi Utara Hadiri Rakor Kolaborasi Perayaan Hari Kelapa Sedunia
    14 Feb 2026 - By Admin BRMP Sulut
  • Thumb
    Kepala Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian Lantik Pejabat BBRMP Sulut
    14 Feb 2026 - By Admin BRMP Sulut
  • Thumb
    BBRMP Sulawesi Utara dan ICC Bahas Pengembangan Kelapa
    14 Feb 2026 - By Admin BRMP Sulut
  • Thumb
    Jaga Produksi Nasional, Mentan Amran Perjuangkan Sawah dan Petani Desa Hutan
    13 Feb 2026 - By DS Wibowo
  • Thumb
    Rakor Awal BBRMP Sulut Perkuat Kinerja 2026
    12 Feb 2026 - By Admin BRMP Sulut

tags

Andi Amran Sulaiman Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian Kementerian Pertanian

Kontak

(0431) 838858
(0431) 838858
[email protected]

Jl. Kampus Pertanian, Kalasey

Kec. Mandolang. Kab. Minahasa

Manado - Sulawesi Utara

Kode Pos 95661

Alamat website: https://sulut.brmp.pertanian.go.id

No. WA: 085396309361

© 2025 - 2026 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Sulawesi Utara. All Right Reserved